Sabtu, 30 September 2023

BPJS Kesehatan Baubau Jalin Sinergi Penjaminan Pelayanan Kesehatan

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 19:33 WIB
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Baubau menjalin sinergi penjaminan pelayanan kesehatan, dengan melibatkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), PT Taspen (Persero) dan Jasa Raharja. (Foto Istimewa)
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Baubau menjalin sinergi penjaminan pelayanan kesehatan, dengan melibatkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), PT Taspen (Persero) dan Jasa Raharja. (Foto Istimewa)


BAUBAU - Dalam upaya menyamakan persepsi terkait penjaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Baubau menjalin sinergi penjaminan pelayanan kesehatan, dengan melibatkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), PT Taspen (Persero) dan Jasa Raharja.





Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Kota Baubau ini juga menghadirkan pihak Rumah Sakit rekanan baik secara offline maupun secara daring melalui zoom.





Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Andri Nuryahyanto mengatakan sinergi pelayanan kesehatan ini penting dilakukan karena dari hasil reviu masih didapatkan kekeliruan dari pihak Rumah Sakit dalam menentukan lembaga penjamin atas pasien yang ditangani.





"Kegiatan ini adalah sinergi penjaminan pelayanan untuk kecelakaan lalu lintas, karena ada kecelakaan lalu lintas yang murni dijamin oleh Jasa Raharja, dan ada juga yang nantinya akan disinergikan yang namanya adalah koordinasi benefit antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk pesrta-peserta JKN yang sudah terjaminkan lebih dulu melalui Jasa Raharja," ungkapnya.





Andi menyebutkan ada juga yang tidak menjadi jaminan BPJS Kesehatan, misalnya kecelakaan lalu lintas sebagai kecelakaan kerja yang dialami oleh ASN atau pegawai swasta atau pegawai BUMN, di mana untuk ASN akan ditanggung oleh PT Taspen, pegawai BUMN atau swasta akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sedangkan untuk TNI-Polri menjadi tanggungan Asabri.





"Pentingnya pertemuan ini adalah untuk memberikan pemahaman ke depannya, jadi jika murni ada kecelakaan kerja bagi para ASN BPJS Kesehatan bisa akan melakukan rekonsiliasi bersama PT Taspen ataupun BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.





Setelah sinergitas ini, ke depannya jaminan kesehatan ini akan dibagi sesuai kelompoknya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018.


Halaman:

Editor: Redaksi Publiksatu / Rudi

Tags

Terkini

Perum Bulog Sediakan Ribuan Ton Beras Kebutuhan Kepton

Rabu, 27 September 2023 | 18:49 WIB

Batal Tampil di O2SN, Pelangi dan Orang Tua Kecewa

Minggu, 24 September 2023 | 19:03 WIB

Pengurus MSH Inkanas Audiensi Ke Polres Baubau

Minggu, 24 September 2023 | 11:48 WIB

Inkanas Gelar Latihan Gabungan, Ini Tujuannya

Sabtu, 23 September 2023 | 15:46 WIB

BPBD Baubau Siaga Salurkan Air Bersih ke Warga

Kamis, 21 September 2023 | 18:45 WIB

ASDP baubau Dapat  Armada Baru Fery KMP Oputa Yi Koo

Rabu, 20 September 2023 | 18:45 WIB

PLN Baubau Lakukan Penyesuaian TDL di Wilayah Kepton

Minggu, 17 September 2023 | 02:20 WIB

FKM Unidayan Sukses Gelar Pelatihan Soft Skill

Sabtu, 16 September 2023 | 19:00 WIB
X