PUBLIKSATU, BAUBAU - Tim Satuan Polisi (Satpol PP) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK). Hal ini dilakukan sebagai tindaklanju amanat Peraturan Daerah Kota Baubau nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan perda nomor 12 Tahun 2015 tentang izin reklame.
Kepala bidang Ketertiban umum Kota Baubau Muh. Husni menjelaskan berdasarkan Perda Kota Baubau Nomor 1 tahun 2015 dan perda nomor 12 tahun 2015 merupakan landasan untuk dilakukan operasi penindakan perda.
Baca Juga: Cak Imin Terharu Dididik, Digembeleng, Dihajar dan Digebuk saat Reformasi Bersama PMII
Penurunan APK dari 18 partai politik (parpol) dan reklame di Baubau yang marak menempel di sejumlah pohon atau tidak pada tempatnya
"Kami menertibkan alat peraga kampanye parpol ini guna ketertiban umum dan keindahan Kota Baubau."ujarnya Muh. Husni.
Ia berharap kepada para ketua partai politik agar disampaikan kepada seluruh kader bacaleg DPRD Kota Baubau untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
Hal ini di lakukan agar seluruh masyarakat Kota Baubau merasa nyaman dan keindahan Kota Baubau tetap indah."katanya.
Namun pihaknya akui tak bisah lakukan secara maraton yang dilakukan dalam waktu singkat karena keterbatasan armada yang harus mengangkut baleho yang di turunkan."Kami berharap kepada para caleg agar membersihan atau nenurunkan baleho yang telah di pasang di tempat yang tidak sesuai peruntunganya."jelasnya.
Baca Juga: Apriludin Minta KPU Lantik Andi Roslinda
Berasarkan hasil kesepakatan bersama instansi terkait PUPR, Kepolisian, Kesbang Pol, KPU, Panwas, Pol PP dan unsur perwakilan masing-masing Partai Politik pada tanggal 5 September 2023 bersepakat membuka sendiri baleho yang di pasang mulai tanggal 6 September sampai dengan 9 september 2023, setelah itu akan di lakukan pembersihan menyeluruh dari Satpol PP."tutupnya.
Peliput : Suari