PUBIKSATU, BAUBAU - Kasus penganiayaan berat (penikaman) berencana, dengan korban Wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini sudah Tahap I (tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan pwipenelitian). Perkara yang Man Maker-nya, saat ditetapkan sebagai Tersangka adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Buton Selatan (Buse) Ahdani Husein Darwis, oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Baubau, berkas perkara dikembalikan sementara kepada Penyidik Polres Baubau, untuk dilengkapi.
"Kemarin sudah kami kirim berkas untuk tahap 1 di Kejaksaan, dan ada petunjuk yang perlu dilengkapi kembali sementara," jelas Kasat Reskrim Polres Baubau IPTU Ismunandar, Minggu (10/9/23).
Baca Juga: PPP Tetap Konsisten Mendukung Ganjar Pranowo
Ismunandar saat ini tengah berada di luar kota, dan baru akan kembali ke Baubau, Rabu 13 September 2023. Namun ia memastikan pihaknya masih memproses kasus tersebut. "Intinya masih sementara kami proses, besok bisa ketemu penyidiknya di Unit I," tanggapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Irfan menepis isu telah berdamai atau mencabut laporan, sembari menegaskan, bahwa kasus ini masih terus berlanjut.
Kata pendiri/pemimpin redaksi Kasamea.com ini, dirinya sebagai korban menganggap sangat tidak etis dan tidak bijak bila menempuh jalur damai atau mencabut laporan. Kasus ini penganiayaan berat (penikaman) yang telah direncanakan oleh Ahdani Husein Darwis.
Kasus ini juga terpantau secara nasional. Banyak pihak yang ikut memantau, yang juga sudah sejak awal membantu, memberikan perhatian besar. Rekan-rekan media pers sejak pelaporan sudah memberitakan, bahkan juga menjadi perbincangan di media sosial, di ranah publik, yang juga ikut menilai/memantau.
Baca Juga: Soal Siapa Cawapres Ganjar Pranowo, Sandiaga Serahkan pada Putusan Paratai Koalisi
Ada organisasi profesi Wartawan/Jurnalis, PWI, AJI, IJTI, juga Dewan Pers, JMSI, SMSI. Organisasi kemahasiswaan/masyarakat, PMII, HMI, Pospera, PENA '98. Belum lagi Polri, yang sudah turunkan personil langsung dari Mabes, Polda, membantu personil Polres Baubau.
"Ada keluarga besar saya, teman/saudara sepergaulan, serta semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Mohon maaf," urai Wartawan Kompetensi Utama ini.
Kata korban, dirinya, dan betapa banyak pihak yang menaruh harapan besar, bahwa kasus ini bisa berujung sampai inkrah. Melalui peradilan yang tegak lurus, tanpa intervensi atau tendensi keberpihakan "permainan", dan dapat berjalan dengan seadil-adilnya.
Menyangkut proses hukum penganiayaan berat (penikaman) berencana yang menimpanya ini, korban didampingi Advokat. Suport keluarga, rekan seprofesi Wartawan/Jurnalis, para senior, juga saudara/teman sepergaulan. Pihaknya terus mengkonfirmasi perkembangan kasus, baik melalui Polres Baubau, maupun pihak Kejaksaan Negeri Baubau.
Baca Juga: Kapolri Diminta Evaluasi Anggotanya Usai Terjadi Bentrokan di Pulau Rempang
Korban yang sudah menjalankan profesi Wartawan lebih dari satu dekade, mengungkapkan, kondisi lukanya, pada lengan kiri berangsur membaik, mengering dan meninggalkan bekas luka jahitan. Sementara luka diatas pergelangan tangan kanannya juga meninggalkan bekas luka jahitan, namun masih terasa sakit, dan keram.
"Luka di tangan kanan ini kalau saya angkat sesuatu langsung sakit, tidak normal seperti biasanya. Masih sakit, dan rasa keramnya tidak hilang-hilang ini," ucapnya.