Sabtu, 30 September 2023

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Windy Idol yang Mangkir

Ramli Akhmad
- Jumat, 15 September 2023 | 16:11 WIB
Widy Idol (ist)
Widy Idol (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Windi seharusnya diperiksa Kamis (14/9) kemarin dan sudah mangkir berkali-kali.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Windy Idol sedianya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/9).

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Relawan Jaga Kekompakan dan Terus Bergerak di Semua Kalangan

"Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (15/9).

Namun demikian, kata Ali, 6 saksi lainnya hadir di Gedung Merah Putih KPK dan diperiksa sesuai dengan jadwal. Enam saksi lainnya yang telah diperiksa, yakni Hardianko selaku wiraswasta, dan lima orang pegawai MA, yaitu Jepi, Ismail, Tomi W, M. Yasin, dan Sutrisno.

"Hardianko, saksi, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan antara tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) sebagai representasi tersangka HH (Hasbi Hasan) dengan Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera di Semarang untuk membahas pengawalan perkara di MA," jelas Ali.

Baca Juga: Pramugari Private Jet RDG Airlines Kembali Diperiksa KPK, Dalami Uang Pemberian Lukas

Sedangkan lima saksi dari pegawai MA, lanjut Ali, didalami soal prosedur pengamanan dan kedatangan pengamanan tamu di MA.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi Hasan. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton sudah lebih dulu ditahan pada Selasa (6/6). Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu Penyusunan Nomor Urut Irwan Bola

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana yang saat itu dalam tahap Kasasi di MA.
KPK pun telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.
EDITOR: AGUS DWI

Editor: Ramli Akhmad

Tags

Terkini

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian

Jumat, 29 September 2023 | 06:49 WIB

KPK Sedang Periksa 25 LHKPN Pegawa Pajak dan Bea Cukai

Kamis, 28 September 2023 | 11:36 WIB
X