Sabtu, 30 September 2023

Sembilan Jam Diperiksa KPK, Bekas Kepala Bea Cukai DIY Ditanya Barang Mewah Sitaan

Ramli Akhmad
- Sabtu, 16 September 2023 | 05:55 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengenakan jaket berwarna biru dongker di Gedung KPK RI, Jakarta (rmol)
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengenakan jaket berwarna biru dongker di Gedung KPK RI, Jakarta (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto diperiksa KPK terkait barang mewah sitaan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Eko usai menjalani pemeriksaan hampir 9 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Baca Juga: Delapan Jam KPK Periksa Tamara, Ini yang Digali dari Pramugari Private Jet Lukas Enembe

"Oh iya sudah, dikonfirmasi barang mewah yang disita KPK," kata Eko kepada wartawan, Jumat malam (15/9).

Dalam kasus tersebut, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.

KPK juga sudah mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat hingga berbagai tas bermerek beserta dokumen-dokumen saat menggeledah rumah Eko di Tangerang Selatan, Depok, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos Kembali Ditahan KPK

Namun demikian, Eko membantah memiliki rekening penampung uang gratifikasi yang digunakan untuk membeli kendaraan mewah. Eko juga membantah memiliki pesawat terbang sebagaimana kabar yang beredar.

"Ndak, ndak betul itu. Bukan punya saya (pesawat Cessna)," katanya.

Saat ditanya soal statusnya sebagai tersangka, Eko mengaku akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Ia juga tidak akan melakukan upaya hukum berupa praperadilan.

"Ndak usah (praperadilan), kita ikuti prosesnya saja," pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Programkan 5 Tahun Kemiskinan Selesai, Indonesia Jadi Negara Maju di 2045

Eko dan tiga orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.

Editor: Ramli Akhmad

Tags

Terkini

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian

Jumat, 29 September 2023 | 06:49 WIB

KPK Sedang Periksa 25 LHKPN Pegawa Pajak dan Bea Cukai

Kamis, 28 September 2023 | 11:36 WIB
X