Sabtu, 30 September 2023

Fredy Pratama Pemasok Tunggal Pil Yaba ke Indonesia, Ini Sepak Terjangnya dalam Jaringan Internasional  

Ramli Akhmad
- Minggu, 17 September 2023 | 13:08 WIB
Bos besar bandar narkoba Fredy Pratama. Bandar narkoba disebut dikirim ke Nusakambangan.  (Pojoksatu.id)
Bos besar bandar narkoba Fredy Pratama. Bandar narkoba disebut dikirim ke Nusakambangan. (Pojoksatu.id)

 

PUBLIKSATU, JAKARTA - Bos besar Fredy Pratama dalam jaringan narkoba internasional dipastikan bukan ecek-ecek. Selain jumlah narkoba yang diedarkannya begitu banyak, jaringannya pun begitu besar.

Bareskrim Polri juga menemukan fakta bahwa Fredy Pratama adalah pemasok tunggal Pil Yaba ke Indonesia. Sejauh ini, tidak ada lagi bandar yang memasok pil Yaba ke Indonesia selain Fredy.

Baca Juga: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bersatunya HMI-PMII  

“Iya betul pil yaba. Pil yaba golongan satu. Iya betul satu-satunya kalau dari Thailand, dia (Fredy Pratama) sendiri,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (16/9).

Pil Yaba dalam bahasa Thailand memiliki arti obat gila atau crazy pill. Narkotika jenis Pil Yaba ini pertama kali muncul di Bangladesh pada 2002. Sementara di Malaysia Yaba dikenal dengan nama Pil Kuda.

Pil Yaba memiliki bentuk dengan ukuran diameter 6 milimeter, berwarna pink atau oranye. Lantaran ukurannya yang kecil, peredarannya biasanya disembunyikan di dalam pipet atau sedotan plastik.

Baca Juga: Menikmati Uang Hasil penjualan Narkoba, Ayah Fredy Pratama juga Ditangkap

Adapun peredaran Pil Yaba di Indonesia masuk melalui Tiongkok menuju Kuala Lumpur, lalu ke Johor dan mendarat di Aceh sebelum dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.

“Jalurnya (peredaran pil yaba) sama kayak (edarkan) sabu,” pungkas Mukti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.

“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).

Baca Juga: Jokowi Tekankan Pentingnya Suksesi Kepemimpinan Nasional 2024 Mendatang

Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Editor: Ramli Akhmad

Tags

Terkini

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian

Jumat, 29 September 2023 | 06:49 WIB

KPK Sedang Periksa 25 LHKPN Pegawa Pajak dan Bea Cukai

Kamis, 28 September 2023 | 11:36 WIB
X