PUBLIKSATU, JAKARTA - Bareskrim Polri terUs melakukan pengejaran kepada gembong narkoba Fredy Pratama. Polri masih menyakini, Fredy masih berada di Thailand.
"Kita yakin bahwa yang bersangkutan masih ada di wilayah Thailand," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (16/9).
Mukti mengatakan, istri Fredy merupakan warga negara Thailand. "Istrinya orang Thailand, mertuanya diduga kartel narkotika di daerah Thailand. Mereka diburu polisi-polisi di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Fredy Pratama Pemasok Tunggal Pil Yaba ke Indonesia, Ini Sepak Terjangnya dalam Jaringan Internasional
Karena itu, Polri bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Fredy. "Kita melakukan kerjasama dengan Interpol, kepolisan dari Thailand, dari Malaysia dan Imigrasi Thailand-Malaysia untuk mengetahui keberadaan Fredy Pratama," jelas Mukti.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
Baca Juga: Hasto Ajak Kader di Kepulauan Nias Untuk Memenangkan Ganjar Pranowo
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
Baca Juga: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bersatunya HMI-PMII
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010