PUBLIKSATU, JAKARTA - Dalam menjalankan bisnis ilegal penjualan narkoba, Fredy Pratama diketahui dibantu oleh orang kepercayaannya, Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif. Orang kepercayaan Fredy ini mengendalikan jaringan di wilayah Barat Indonesia, yakni Sumatera-Jawa, dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Dia memang operator tangan kanan Fredy Pratama,” ujar Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya kepada wartawan, Sabtu (16/9).
Baca Juga: Sudirman Said Pastikan Pasangan Anies – Muhaimin Bakal Mendaftar Pertama di KPU
Kif diperkirakan setiap bulan mampu memasukan narkoba sampai dengan 500 kilogram dari Fredy. Barang itu kemudian diedarkan diseluruh Indonesia.
“Mereka masukkan barang per bulan 100-500 kilogram dengan modus barang dipecah-pecah,” jelas Erlin.
Erlin mengungkap, barang yang dimasukan itu dipecah menjadi berbagai ukuran tergantung dengan keberanian dari kurir yang mengantarkan. “Mulai dari 5 kilo sampai 100kg, kadang ada juga 20 kg, 60 kg, tergantung keberanian kuda (kurir) yang mereka tugaskan untuk bawa barang tersebut,” pungkasnya.
Kif sendiri sudah ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung pada 3 Juli 2023 di apartemen miliknya di Johor Baru, Malaysia, sekitar pukul 18.00 waktu setempat. Kif juga merupakan pengendali narkotika yang berkaitan dengan bandar narkotika Kadafi alias David, suami dari Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma yang juga ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung.
Baca Juga: Ingin Raih Suara Terbanyak di Jatim, Disarankan Pasangan Cawapresnya dari Kalangan NU
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
Baca Juga: Fredy Pratama Pemasok Tunggal Pil Yaba ke Indonesia, Ini Sepak Terjangnya dalam Jaringan Internasional
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU