PUBLIKSATU, JAKARTA - Nasib Naas menimpaan Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP AG. Dia jadi korban Fredy Pratama, sehingga bakal dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. Penyebabnya, dia diduga masuk dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan sanksi terberat mengancam AKP AG. Keputusan pemecatan AG akan dilakukan melalui sidang kode etik Polri.
Baca Juga: Bandar Besar! Orang Kepercayaan Fredy Pratama Mampu Selundupkan 500 Kg Narkoba Per Bulan
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/9).
"Kita Tidak ada tebang pilih, Hal ini Sebagai efek Jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," imbuhnya.
Sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak anggotanya yang melakukan panggaran berat.
"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," jelas Helmy.
Baca Juga: Polri Yakin Fredy Pratama Masih di Thailand, Istrinya Orang Thailand, Mertua Diduga Kartel Narkoba
Eks Dirtupideksus Bareskrim Polri itu menambahkan, Polda Lampung segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG. Menurutnya, sidang kode etik profesi ini baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.
"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," kata Helmy.
Helmy mengungkapkan, peran AKP AG dalam jaringan narkotika tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak-Banten.
"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," pungkas Helmy.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
Baca Juga: Fredy Pratama Pemasok Tunggal Pil Yaba ke Indonesia, Ini Sepak Terjangnya dalam Jaringan Internasional
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.