Sabtu, 30 September 2023

Ary Muladi, Mantan Napi Percobaan Penyuapan Pimpinan KPK Dipanggil KPK

Ramli Akhmad
- Senin, 18 September 2023 | 15:58 WIB
Ary Mulyadi alias Ari Muladi (ist)
Ary Mulyadi alias Ari Muladi (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan narapidana kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Ary Mulyadi alias Ari Muladi kini kembali berurusan dengan KPK. Kini dia berurusan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Akui Dirinya Kader Partai, Namun JIka Jadi Presiden Harus Setia Pada Rakyat

"Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ary Mulyadi (karyawan swasta)" kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (18/9).

Selain Ari Muladi, kata Ali, pihaknya juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Fernando Aratanio Rinto Nurak selaku PNS.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita aset Lukas senilai Rp 144,7 miliar, berupa uang tunai senilai Rp 81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, lalu berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp 62,7 miliar.

Baca Juga: Mantan Dirut Transjakarta Penuhi Panggilan KPK, dari Enam Tersangka Sisa Kuncoro Beelum Ditahan

Selain kasus TPPU, Lukas juga saat ini masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam kasus itu, Lukas dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Lukas juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: Perbandingan Kekayaan Airlangga Hartarto dan Prabowo Subianto, Fantastis!

Tuntutan itu sudah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Lukas dianggap JPU telah terbukti menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017 dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Editor: Ramli Akhmad

Tags

Terkini

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian

Jumat, 29 September 2023 | 06:49 WIB

KPK Sedang Periksa 25 LHKPN Pegawa Pajak dan Bea Cukai

Kamis, 28 September 2023 | 11:36 WIB
X