Sabtu, 30 September 2023

Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Resmi Ditahan KPK

Ramli Akhmad
- Selasa, 19 September 2023 | 04:38 WIB
Konferensi pers penahanan Muhammad Kuncoro Wibowo oleh KPK   (rmol)
Konferensi pers penahanan Muhammad Kuncoro Wibowo oleh KPK (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, Senin (18/9).

Kuncoro sebelumnya ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan (AC) selaku Vice President (VP) Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Baca Juga: Dorong Integritas Pemilu 2024, Bawaslu RI dan Tiktok Indonesia Jalin Kerja Sama

Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR) selaku Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC) selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kapasitas sebagai Dirut Transjakarta, melainkan saat menjadi Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam (18/9).

Baca Juga: Lengkapi Berkas, Anies-Cak Imin Ingin Jadi Pendaftar Pertama pada 10 Oktober Mendatang

Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Baca Juga: Diisukan Mahfud MD Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.

Editor: Ramli Akhmad

Tags

Terkini

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian

Jumat, 29 September 2023 | 06:49 WIB

KPK Sedang Periksa 25 LHKPN Pegawa Pajak dan Bea Cukai

Kamis, 28 September 2023 | 11:36 WIB
X