Sabtu, 30 September 2023

KPK Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono Usut Gratifikasi dan TPPU

Ramli Akhmad
- Selasa, 19 September 2023 | 17:50 WIB
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (rmol)
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Dua orang terdekat tersangka, yaitu Istri dan mertua mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP) kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Selasa (19/9), istri tersangka Andhi, Nurlina Burhanuddin, dan mertuanya, Kamariah, kembali dipanggil tim penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: KPK Periksa Windy Idol Lima Jam, Bantah Didalami Aliran Uang Suap Hasbi Hasan

"Hari ini bertempat Polsek Lubuk Baja, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (19/9).

Selain istri dan mertua tersangka Andhi, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Nova Adi Afianto selaku wiraswasta, dan Sepryanto selaku wiraswasta.

Istri dan mertua tersangka Andhi sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi beberapa bulan lalu. Saat itu, keduanya didalami soal kepemilikan aset-aset mewah yang sudah disita KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina sebagai Tersangka Korupsi LNG

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Baca Juga: Prabowo Sikapi Hoax Dirinya Mencekik Wamentan Dengan Kepala Dingin

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset-aset milik Andhi senilai Rp 50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Editor: Ramli Akhmad

Tags

Terkini

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian

Jumat, 29 September 2023 | 06:49 WIB

KPK Sedang Periksa 25 LHKPN Pegawa Pajak dan Bea Cukai

Kamis, 28 September 2023 | 11:36 WIB
X