PUBLIKSATU, BAUBAU - Pelaku pencurian uang yang terekam CCTV dalam mobil pick up yang ditinggal pemiliknya di parkiran pertokoan Laelangi di Kota Baubau akhirnya tertangkap Satuan Res Polres Baubau., aksi vidio ini sempat viral di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur uang korban senilai Rp 10 Juta. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 30/8/2023 lalu.
Baca Juga: KPK Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono Usut Gratifikasi dan TPPU
Kapolres Baubau AKBP. Bungin Masokan Misalayuk SIK melalui Kasi Humas Polres Baubau AKP. Abdul Rahmad mengatakan
bahwa Polres Bau Bau telah berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Pencurian oleh korban Nastasia Wa Suniati warga Kabupaten Muna dengan pelaku inisial MO alias MC Bin RO (Pelaku Utama/ Eksekutor) 23 tahun yang di bantu oleh inisial WH (43) dan inisial MKM (34) yang merupakan pelaku III.
Adapun kronologis kejadian yaitu Pelaku berjumlah 3 (tiga) orang dengan memiliki peran masing-masing. dimana saat itu pelaku I, II dan III datang bersamaan di sekitar tempat / lokasi terjadinya Pencurian yang saat itu pelaku I berboncengan dengan pelaku III menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku I turun dari motor, disaat yang bersamaan Pelaku II dan pelaku III memantau situasi sekitar mobil milik korban."kata AKP.Abdul Rahmad
Baca Juga: Alifurrahman Diminta Take Down Video hingga Diancam Karena Sebarkan Isu Capres Tampar Wamen
Lalu pelaku I menghampiri Mobil Pick Up milik korban yang sedang terparkir di pinggir jalan depan toko bandung Jalan R.A Kartini Kel. Wale Kec. Wolio Kota Baubau kemudian pelaku I membuka pintu Mobil pick up milik pelapor yang saat itu tidak terkunci dan kemudian mengambil tas milik korban berwama coklat muda yang berisikan uang tunai sebesar Rp 10.100.000 (sepuluh juta seratus ribu rupiah) yang tersimpan di jok depan mobil lalu pelaku I pergi meninggalkan mobil pick up milik pelapor dengan berboncengan dengan pelaku II dan disusul dengan pelaku III, yang saat itu korban dan suaminya sedang sibuk merapikan barang belanjaannya yang berada diatas mobil miliknya.
Lanjutnya, di waktu yang bersamaan para pelaku bergegas menuju ke Bure lorong IV Kel. Kadolomoko Kec. Kokalukuna Kota Baubau untuk membagi hasil kejahatan yang telah di lakukannya bersma-sama dengan pembagian hasil masing-masing dari pelaku mendapatkan Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan selebihnya sekitar kurang lebih Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dipakai untuk membayar sewa rental motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya."tutur mantan kapolsek Kokalukuna ini.
Baca Juga: KPK Periksa Windy Idol Lima Jam, Bantah Didalami Aliran Uang Suap Hasbi Hasan
Mengenai uang hasil kejahatan yang telah di bagi oleh para pelaku yakni Pelaku I masih terdapat sisa uang sebesar Rp 2.000.000 (dua Juta Rupiah) dan telah dilakukan penyitaan sementara uang hasil pembagian yang di dapatkan pelaku II dan Pelaku III telah habis digunakan.
Adapun barang Bukti yang diamankan
uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebanyak dua puluh lembar sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda GENIO warna merah hitam dengan nomor plat sememtara DT 4883 XY dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda scoopy warna merah tanpa plat
Kini ketiga pelaku diamankan pada hari rabu tanggal 13 september 2023 pukul 20.00 wita bertempat di Kel. Watu - Watu Kec. Kendari Barat Kota Kendari oleh Unit RESMOB 10.8 Sat Reskrim Polres Baubau dan BUSER 77 Polres Kendari di bawa pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ismunandar, S.Tr.K, SIK.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina sebagai Tersangka Korupsi LNG
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Bau Bau dan para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai : a. Pasal 363 ke-4 KUHP pidana berbunyi Pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pasal 362 Kupidana Berbunyi barang siapa mengambil suatu barang, yang sama
sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki
barang itu dengan melawan hak, diancam paling lama hukuman pidana lima tahun
Pasal 55, 56 KUHP pidana berbunyi Orang yang melakukan, Yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dan dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.