PUBLIKSATU, RAHA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2020.
Ketiga orang itu yakni YH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MYY sebagai pelaksana proyek (PT. WSM), dan AR selaku konsultan pengawas. Hal itu dirilis Kejari Muna pada momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu 22 Juli 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Muna, Agustinus Bakka Tangdililing mengatakan, proyek pembangunan talud Wantulasi itu menghabiskan sekira Rp3,3 miliar. Anggaran tersebut melekat pada Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur.
"Saya sampaikan bahwa dalam penanganan perkara ini telah menemukan dua alat bukti. Sudah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp1 miliar lebih dan keterangan saksi ahli sehingga kami menetapkan tiga tersangka," ungkap Agustinus.
Ia menjelaskan, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2020, BPBD Butur mengalokasikan belanja modal pembangunan konstruksi bangunan pengamanan pantai cincin beton penahan ombak desa Wantulasi dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar lebih, jasa konsultan Rp 42.193.000, dan jasa konsultan pengawas Rp 33.754.000.
Lebih lanjut, beber dia, proyek itu harusnya selesai tahun 2021 jika berdasarkan perencanaan pelaksanaan 120 hari. Karena proyek ini dilakukan tender berulang kali sampai lima kali dan ditender di provinsi dengan melakukan penunjukan langsung.
"Dalam hal ini kan tidak akan mungkin pekerjaan itu 120 hari hanya dikerjakan 45 hari. Harusnya pekerjaan itu dari 2020 itu harus sudah selesai. Nah pekerjaan ini akhirnya molor hanya di kontrak itu pada 13 November 2020. Jadi dalam jangka waktu 45 hari," terangnya.