Sabtu, 30 September 2023

Prsiden Jokowi dan Ganjar Pranowo Digugat Warga Terdampak Jalan Tol Solo-Yogya

Ramli Akhmad
- Senin, 18 September 2023 | 20:25 WIB
Presiden Jokowi dan Ganjar  (Pranowo)
Presiden Jokowi dan Ganjar (Pranowo)

PUBLIKSATU SOLO - Hartana, seorang warga terdampak Jalan Tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, melayangkan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan bekas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pra Ganjarnowo.

Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan karena warga terdampak jalan tol ini merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya yang telah dilaksanakan 10 Mei 2023 lalu

Baca Juga: Rossa Gelar Konser Another Journey The Beginning di Makassar

Presiden bersama empat pihak tergugat lainnya digugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp150 miliar. Empat pihak tergugat lainnya adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana, Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/9) siang, dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum.

Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah, yang terjadi dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya, khususnya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga: Fuji Umrah, Ini Doa yang Dia Panjatkan di Tanah Suci

“Kami berharap bahwa tempat ini (Pengadilan Negeri Klaten) bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati," kata Setyo Hadi Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/9).

"Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasalahan ini, sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara bertanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga: Rakor Guru, La Ode Ahmad Monianse Singung Kebijakan Mutasi ASN

Hadi menegaskan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah, khususnya Ganjar Pranowo, yang pada kasus ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dan secara prinsip, apa saja materi gugatannya akan disampaikan pada proses persidangan nanti.

“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” tegas Setyo Hadi Gunawan.

Sementara itu, Hartana yang merupakan suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika itu mengatakan saat ini keluarganya tinggal di rumah kontrakan.

Halaman:

Editor: Ramli Akhmad

Tags

Terkini

Prabowo Bikin Program Susu Gratis untuk Anak Sekolah

Sabtu, 30 September 2023 | 11:29 WIB

Film Imam Tanpa Makmum Nyaris Batal Tayang di Bioskop

Sabtu, 30 September 2023 | 09:17 WIB

Anies-Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Kiai Khos di Jatim

Sabtu, 30 September 2023 | 07:29 WIB

Qodari Sebut PSI Bisa Manfaatkan Ceruk Pemilih Jokowi

Jumat, 29 September 2023 | 23:25 WIB

Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi Hari ini

Jumat, 29 September 2023 | 15:21 WIB
X