Sabtu, 30 September 2023

Pemerintah Beri Waktu 10 Hari Pada Warga Rempang, Janjikan Fasilitas

- Selasa, 19 September 2023 | 07:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Istimewa)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Istimewa)

 

PUBLIKSATU, BATAM - Masyarakat Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-city akan direlokasi. Sebab, kawasan Rempang harus kosong 28 September mendatang.

Terkait itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan sejumlah fasilitas yang akan diterima warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Investasi di Pulau Rempang Tetap Jalan

Bahlil mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan hunian baru untuk 700 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pengembangan investasi di tahap pertama. Rumah tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan. Sementara menunggu waktu konstruksi, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.

“Pertama, pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per Kepala Keluarga. Yang kedua adalah rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 120 juta,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Senin (18/9).

“Dan yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp 1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp 1,2 juta. Termasuk juga dengan tanam tumbuh, keramba ikan, dan sampan di laut. Semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya. Jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati,” sambungnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Wajib Pakai E-Meterai, Begini Cara Belinya

Sebelumnya, Bahlil telah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Lalu, Wakil Jaksa Agung, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan pejabat daerah yang tergabung dalan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau dan Kota Batam pada kemarin siang (17/9).

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM) untuk tempat tinggal warga yang mengalami pergeseran dari 16 titik Kampung Tua Pulau Rempang.

“ATR/BPN ingin langsung menyerahkan sertifikat. Jadi ketika sudah ditentukan di 16 titik, kita ingin menyerahkan sertifikat, sambil melakukan proses pembangunan dan diawasi oleh pemilik,” kata Hadi.

“Kami juga sudah sampaikan bahwa sertifikat itu agar disamakan dengan sertifikat 37 kampung tua yang sudah diserahkan, itu adalah dengan status SHM yang tidak boleh dijual, harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut,” pungkas Hadi. (jpg)

Editor: Haeruddin

Tags

Terkini

Prabowo Bikin Program Susu Gratis untuk Anak Sekolah

Sabtu, 30 September 2023 | 11:29 WIB

Film Imam Tanpa Makmum Nyaris Batal Tayang di Bioskop

Sabtu, 30 September 2023 | 09:17 WIB

Anies-Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Kiai Khos di Jatim

Sabtu, 30 September 2023 | 07:29 WIB

Qodari Sebut PSI Bisa Manfaatkan Ceruk Pemilih Jokowi

Jumat, 29 September 2023 | 23:25 WIB

Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi Hari ini

Jumat, 29 September 2023 | 15:21 WIB
X