Sabtu, 30 September 2023

Pengamat Sebut Informasi Intelijen yang Diterima Presiden Joko Widodo Masih Sesuai UU

Djumaludin
- Selasa, 19 September 2023 | 11:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)

PUBLIKSATU, JAKARTA- Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pihaknya mengetahui kondisi dalam partai dan keinginan partai dari informasi komplit yang diberikan intelijen, pada Sabtu (16/9) lalu.

Mengutip Antara, Jokowi mengumpamakan informasi intelijen yang diterima bak makanannya sehari-hari di setiap pagi.

"Saya itu secara rutin mendapatkan laporan mengenai hal yang berkaitan dengan politik, yang berkaitan dengan ekonomi, yang berkaitan dengan sosial selalu mendapatkan informasi itu," katanya pada Selasa (19/9) di Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta Timur.

Menyiasati hal tersebut, pengamat Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menjelaskan bahwa pernyataan Jokowi soal informasi intelijen mengenai partai politik masih dalam koridor Undang-undang.

Baca Juga: Menangi Hong Kong Open 2023, Apriyani/Fadia Hadapi Asian Games 2022 dengan Optimis

"Pernyataan bahwa Joko Widodo sebagai presiden memiliki informasi intelijen bukanlah pernyataan yang dirahasiakan," katanya seperti yang dilansir dari Antara (18/9).

Informasi yang Tidak Boleh Disebarluaskan Menurut UU

Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS) itu menerangkan Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sesuai UU Intelijen Pasal 27.

Merujuk pada UU tersebut, untuk menerima dan memegang data intelijen sebagai bahan pembentuk kebijakan memang sudah menjadi tugas presiden.

Baca Juga: 2.646 Pilot Masih Nganggur, Ikatan Pilot Indonesia Gelar Seminar

Adapun informasi yang tidak boleh disebarluaskan atau bersifat rahasia seperti yang diatur di dalam Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Rahasia intelijen yang dimaksud, antara lain:
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya
- merugikan ketahanan ekonomi nasional
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri
- mengungkapan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan
- membahayakan sistem Intelijen Negara
- membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen
- membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara
- mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen

"Sepanjang presiden tidak membuka informasi yang dirahasiakan berdasarkan UU Intelijen, maka pernyataan presiden masih dalam koridor UU intelijen," ujarnya.

Menurutnya, kerahasiaan informasi intelijen bertujuan untuk melindungi kepentingan publik.

Sumber-Sumber Informasi yang Diperoleh Presiden Jokowi

Jokowi menyebutkan informasi yang dia peroleh, yakni: BIN, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, informasi keamanan dari Kepolisian RI, serta informasi aliran dana dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).***

Editor: Djumaludin

Sumber: jawapos.com

Tags

Terkini

Prabowo Bikin Program Susu Gratis untuk Anak Sekolah

Sabtu, 30 September 2023 | 11:29 WIB

Film Imam Tanpa Makmum Nyaris Batal Tayang di Bioskop

Sabtu, 30 September 2023 | 09:17 WIB

Anies-Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Kiai Khos di Jatim

Sabtu, 30 September 2023 | 07:29 WIB

Qodari Sebut PSI Bisa Manfaatkan Ceruk Pemilih Jokowi

Jumat, 29 September 2023 | 23:25 WIB

Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi Hari ini

Jumat, 29 September 2023 | 15:21 WIB

Prabowo Membutuhkan Cawapres Bukan Sekadar Ban Serep.

Jumat, 29 September 2023 | 14:07 WIB
X