JAKARTA - Pemerintah resmi membuka lagi pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 20 September mendatang.
Jadwal ini sesuai dengan jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Wajib Pakai E-Meterai, Begini Cara Belinya
Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini bisa mulai membuat akun di laman SSCASN BKN.
Melansir laman resmi SSCASN BKN pada Selasa (19/9), begini alur pendaftaran SSCASN 2023 yang perlu diperhatikan peserta.
Dalam PPPK Guru terdapat penentuan prioritas, yakni sistem akan menentukan prioritas.
Bagi pelamar kategori P1 yakni wajib mendaftar sampai resume, pelamar kategori P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka.
Selain itu, pelamar kategori P4 bisa mendaftar ketika formasi untuk P4 masih tersedia, dan pelamar kategori P2 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika masuk THK II.
Baca Juga: 2.646 Pilot Masih Nganggur, Ikatan Pilot Indonesia Gelar Seminar
Alur Pendaftaran PPPK Guru, Tenaga Teknis atau Tenaga Kesehatan 2023
1. Daftar Akun Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar membuat akun SSCASN dan mengisi data diri lengkap berupa:
· NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), tempat tanggal lahir, nomor ponsel, dan e-mail.
· Pelamar membuat password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman.
· Pelamar mengunggah foto KTP dan swafoto dalam format JPEG/JPG berukuran maksimal 200 Kb.