Senin, 2 Oktober 2023

LPAKP Kritisi Konsiderans Pemberhentian Sekda Baubau

- Selasa, 21 Februari 2023 | 17:18 WIB


PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) masih menjadi kontroversi. Kali ini, Lembaga Pemantau dan Advokasi Publik (LPAKP) yang berunjuk rasa mengkritisi keputusan Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse tersebut, Selasa (21/2).





Demonstrasi yang dimotori Erwin dan Asis DIY itu beranggapan ada kejanggalan dalam proses pemberhentian Roni Muhtar. Salah satunya soal regulasi yang menjadi konsiderans atau pertimbangan Surat Keputusan (SK) wali kota Baubau Nomor 101/I/2023 tentang pemberhentian Sekretaris Kota Baubau.





Massa beranggapan pasal 117 UU Nomor 5/2014 tentang ASN sebagai rujukan SK Pemberhentian Roni Muhtar dipahami tidak secara komprehensif. Di mana, hanya memasukkan ayat (1) yang menerangkan masa jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), padahal ayat (2) menyebutkan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK setelah berkoordinasi dengan KASN.





"Pasal 117 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 itu ada dua hal krusial yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan benar yaitu persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan KASN. Frasa persetujuan PPK ini adalah persetujuan gubernur. Kedua hal penting itu diduga tidak digunakan oleh wali kota," kata Asis.





Berdasarkan hal itu, LPAPK melayangkan beberapa permintaan tegas kepada wali kota Baubau antara lain untuk menyudahi pro kontra dan membuka ke publik hasil review dan rekomendasi KASN atas SK pemberhentian Sekda Baubau dan membuka tim evaluasi Sekda Baubau.





"Meminta kepada wali kota Baubau untuk secara bijak menghormati dan melaksanakan surat gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 113.74/727 tentang peninjauan kembali pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Baubau," tandasnya.





Sebelumnya Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan pemberhentian Roni Muhtar telah melalui proses pertimbangan diantaranya sudah menjabat Sekda selama lima tahun, rekomendasi tim evaluasi, dan sudah dikonsultasikan ke gubernur.


Halaman:

Editor: penulis

Tags

Terkini

DPRD Muna Tetapkan APBD Perubahan Sebesar Rp 1,3 Triliun

Senin, 25 September 2023 | 19:21 WIB

Wabup Muna Buka TMMD di Kecamatan Tongkuno

Rabu, 20 September 2023 | 18:01 WIB

Puskesmas Wapunto Gelar Donor Darah Di Desa Lagasa

Kamis, 7 September 2023 | 13:23 WIB
X