Senin, 2 Oktober 2023

DP3APMD Siap Menampung Kasus Pelecehan Seksual Anak

- Sabtu, 7 Desember 2019 | 12:16 WIB

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Wakatobi siap menampung kasus pelecehan seksual pada anak, jika ada yang mengadu.

Pemkab siap memfasilisi setiap warga yang mengadu. DP3APMD Wakatobi, telah bekerjasama dengan pihak kepolisian. "Kami disini hanya Perlindungan Perempuan dan Anak. Untuk proses hukumnya kita serahkan ke kepolisian," kata Kepala DP3APMD Wakatobi, La Ode Husnan belum lama ini.

Tidak hanya memberikan hak perlindungan terhadap anak lanjut dia. Perlindungan perempuan misalnya KDRT, pelecehan seksual sambung, La Ode Husnan, masih dalam gawean DP3APMD Wakatobi.

"Kami pemerintah daerah hadir di tengah-tengah masyarakat dalam hal pencegahan dan urusan perlindungan perempuan dan anak, bekerjasama dengan kepolisian sehingga informasi itu timbal balik," pungkasnya.

Untuk mempermudah tugas-tugas itu, DP3APMD kata La Ode Husnan, telah membentuk pusat terpadu perlindungan Perempuan dan Anak. Hal ini juga yang akan dorong sampai ke Desa-desa. "Kita juga lagi bentuk Satgas Kecamatan untuk menjembatani masyarakat," pungkasnya.

Lebih jauh dijelaskan, ada tiga tahapan upaya perlindungan anak ini. Pertama, tindakan preventif dalam bentuk bimtek Sosialisasi.

Kedua, massa penanganan. "Misalnya ada yang dilecehkan tidak mampu, karena biaya advokasi, disitulah kita hadir sampai Kepengadilan. Banyak yang sudah kita dampingi ke Baubau. Termasuk kasus pelecahan dua tahun lalu," lanjutnya.

Yang ketiga pemulihan psikologi korban sebelum dikembalikan ke masyarakat. Disini korban dibikinkan rumah psikiater. "Panggil misalnya penceramah-penceramah. Kita kerjasama dengan Dinas Sosial atau memberikan keterampilan-keterampilan," tutup La Ode Husnan. (m5)

Editor: Redaksi Publiksatu / Rudi

Tags

Terkini

Perbaiki Pasar, Disperindag Wakatobi Usul Rp 6 Miliar

Senin, 19 Oktober 2020 | 08:45 WIB

Kawal Pilkada, Dandim Siagakan Personil

Jumat, 16 Oktober 2020 | 08:12 WIB

PMII Tolak UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:12 WIB
X