Senin, 2 Oktober 2023

Pelayanan Publik Sebelum Tafdil Dinilai Buruk

- Selasa, 6 Februari 2018 | 17:09 WIB
Ahmad Rustan
Ahmad Rustan

PUBLIKSATU, BOMBANA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara menilai kualitas pelayanan publik Pemkab Bombana pada tahun 2017 lalu, berada dititik terendah atau masuk zona merah.

Penilaian itu disampaikan langsung pelaksana kepala Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan saat berkunjung di Bombana Senin (5/2).

Dari tiga zona klasifikasi kepatutan, Bombana menghuni tingkat buncit, dengan skor cuma 35, 97 point.

"Ini hasil penilaian yang dilakukan pada Bulan Mei sampai Juni 2017 lalu. Kami berkunjung langsung di 12 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab Bombana. Ada tiga tingkat skor penilaian. Untuk nilai antara 0 sampai 50, itu masuk zona merah. 51 sampai 80 tergolong kuning. Sementara 81 sampai 100 adalah hijau. Bombana tergolong merah karena nilainya hanya 35,97," ujarnya.

Rustan menjelaskan zona merah merupakan bukti masih rendahnya tingkat kepatuhan Pemkab atas kiat dalam melayani publik.

Banyak unsur kata Rustan, belum memenuhi standar sebagai sebuah layanan yang diharapkan. Diantaranya pemenuhan komponen umum seperti tata cara soal persyaratan, prosedur, ketentuan biaya, hingga tata ruang yang baik.

"Bayangkan, ada suatu daerah itu, ruang pelayanan publiknya kadang cuma loket dan toilet. Padahal masih banyak hal yang mendasar, tetapi justru itu tidak ada. Seperti (pamflet atau pengumuman) untuk persyaratan, prosedur atau kententuan biaya. Ini kan penting bagi masyarakat untuk diketahui. Jika ada itu, minimalnya dapat mencegah terjadinya pungli," terangnya.

Lembaga negara yang menguji kualifikasi layanan publik Pemkab ini, berharap pemberian skor ini sebagai spirit agar kedepan, sistem pelayanan publik masing-masing daerah lebih ditingkatkan lagi. "Untuk pemerintahan tahun 2018 ini, kami akan turun lagi di Bombana. Kami akan cek lagi, bagaimana tingkat pelayanan publiknya. Mungkin bulan Mei - Juni kedepan. Kami harap tahun ini, Bombana sudah bisa keluar dari zona merah," pungkas.

Ombudsman hadir di Bombana dijamu dalam sebuah rapat oleh sejumlah OPD yang dipimpin asisten I, Mahyudin. Dalam pertemuan yang digelar dikantor Bupati Bombana itu, Ombudsman merilis secara terbuka hasil penilaian OPD yang memiliki pelayanan rendah untuk Mei-Juni 2017 lalu. Sebuah penilaian yang hadir, sebelum Bupati Bombana H Tafdil dinobatkan menjadi Bupati Bombana, 22 Agustus 2017 lalu.

Dari 12 OPD yang ditinjau, hanya dua instansi saja yang bernilai sedang atau masuk zona kuning. Diantaranya Disduk Capil dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selebihnya, masuk kategori zona merah.

10 OPD yang dinilai merah tersebut yakni, Dinas sosial, dinas transmigrasi, dinas perindustrian dan penanaman Modal, Dinas PU, dinas pendidikan, dinas pertanian, Dinas Pariwisata, serta Badan Lingkungan Hidup.

Menanggapi penilaian itu asisten 1 pemkab Bombana Mahyuddin mengatakan hasil Ombudsman itu akan jadi spirit perbaikan untuk tahun ini.

"Ini merupakan bahan evaluasi. Tentu, dengan hadirnya hasil ini akan jadi acuan perbaikan khususnya pelayanan publik ini," tukasnya. (Dar)

Editor: Redaksi Publiksatu / Rudi

Tags

Terkini

Letkol Ketut Janji Kunker Perdana di Bombana

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:55 WIB

HUT ke-19, Bombana Harus Semakin Maju

Selasa, 20 Desember 2022 | 22:08 WIB

Porprov 2026, Bombana Ingin Menjadi Tuan Rumah

Jumat, 21 Oktober 2022 | 21:38 WIB

Festival Tangkeno ke X, Kebangkitan Pariwisata Bombana

Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:00 WIB

Pasca Tafdil, KPK Menyambangi Bombana

Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:11 WIB

Tafdil Resmikan Rumah Sakit Baru Bombana

Jumat, 5 Agustus 2022 | 07:46 WIB
X